
LABUAN BAJO, Restindo - Terdapat 13 turis dari Amerika Serikat serta tujuh pelancong lokal yang jadi korban penipuan oleh biro perjalanan ketika mereka mengunjungi Labuan Bajo, di Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada hari Senin (2/6/2025).
Wisatawan-wisatawan itu sudah melunasikan pembayaran untuk perjalanan mereka lewat agen perjalanan GTAT. Namun, ketika sampai di Labuan Bajo, mereka enggak bisa berangkat menuju Pulau Komodo lantaran kapal sewaan mereka menolak mengantar para turis tersebut.
Ini terjadi lantaran biro perjalanan itu belum menyelesaikan pembayarannya ke pihak kapal.
Sehingga, turis terdampar di Pelabuhan Labuan Bajo untuk jangka waktu lama, walaupun pada akhirnya mereka masih dapat melanjutkan perjalanan menuju Taman Nasional Komodo.
Menjawab peristiwa tersebut, anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, dengan tegas menyuarakan kritikan terhadap perilaku pihak biro perjalanan yang meninggalkan turis mancanegara dan dalam negeri.
Apabila ia merupakan bagian dari Asita di Manggarai Barat, kami berharap agar keanggotaannya dicabut dengan cepat.
"Bila orang tersebut bukan bagian dari Asita, maka aku sangat kecewa terhadap agen atau kelompok yang berkunjung di Labuan Bajo dan tampaknya kurang bijaksana ataupun teliti dalam menentukan mitra lokal untuk melayani para tamu," ungkap Yohanes ketika diminta komentar lebih lanjut pada hari Rabu (4/6) petang itu.
Yohanes menambahkan bahwa situasi ini menjadi semakin konyol jika yang dihubungi adalah individu atau pihak yang hanya mengandalkan teknologi internet tanpa melakukan verifikasi memadai.
Jadi, sekali lagi, bila para tamu atau perantara yang membawa tamu berharap mendapat harga murah tanpa mengenal pihak setempat, maka sudah sepatutnya apabila mereka menjadi korban penipuan.
"Komersial mereka dipikat oleh penawaran harga rendah dan kampanye pemasaran di platform-media sosial tanpa mempertimbangkan detail tentang entitas bisnis atau individunya," jelas dia.
Sebagai wakil dari DPRD Provinsi NTT, Yohanes menginginkan agar pemerintah daerah tingkatprovinsi serta kabupaten Manggarai Barat tidak menyepelekan atau meninggalkan pelaku-pelaku penipuan yang bersarang di Labuan Bajo menggunakan nama palsu sebagai agen lokal tanpa adanya ijin bisnis yang sah.
Dia menggarisbawahi kebutuhan pendampingan dan petunjuk dari otoritas terkait bagi para pemegang lisensi biro perjalanan wisata.
"Pemerintah perlu menggandeng para pemilik usaha agen perjalanan untuk terus memperoleh pembekalan pengetahuan seputar layanan premium. Selain itu, jika ditemukan adanya praktik perjalanan wisata ilegal yang tidak memiliki izin, maka harus dilakukan penyidikan," imbuhnya.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya adanya peraturan yang tegas dari pihak pemerintahan setempat supaya sektor wisata dalam wilayah itu bisa ditangani dengan efektif.
Sektorianya dari Divisi Hubungan Masyarakat di Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana, mengatakan bahwa mereka akan langsung memproses kasus penipuan tersebut dengan menyelidiki agen perjalanan yang terkait.
"Peristiwa ini terjadi pada Senin (2/6/2025). Para turis telah mengatur dan melunasi seluruh biaya petualangan laut kepada agen GTAT, namun mereka tak dapat memulai perjalanan sebab pihak kapal FSK menolak untuk menerbangkannya," jelas Hery ketika dihubungi, Selasa (3/6/2025) malam.
Kapal tersebut menolak untuk memuat penumpang karena agen GTAT belum melunasi uang muka atau down payment (DP) yang dimaksud.