restindo, BANJARMASIN – Setelah insiden kegagalan berangkatnya 10 warga Banjarmasin menuju Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja, Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan memperingatkan masyarakat agar tidak terpikat oleh jalur-jalur umrah yang ilegal.
Eddy Khairani, kepala Bagian Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap penyedia layanan wisata yang menjanjikan perjalanan ibadah menggunakan visa tak sesuai aturan.
"Jangan terburu-buru mengambil resiko. Periksa dahulu kelengkapan dokumen biro perjalanan, visa yang digunakan harus tepat untuk tujuan haji atau umrah, serta pastikan ada kepastian tentang tempat tinggal dan jadwal keberangkatan," kata Eddy pada hari Minggu, 20 April 2025.
Pernyataan tersebut dikemukakan setelah muncul informasi tentang niat 10 orang warga Banjarmasin yang akan berangkat sebagai jemaah haji illegal dan merencanakan perjalanan mereka menuju Malaysia dengan memanfaatkan visa kerja dari Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka pada akhirnya dicegah berangkat oleh polisi dan otoritas imigrasi.
Eddy menyarankan agar masyarakat jangan hanya bergantung pada informasi yang diberikan oleh biro perjalanan, tetapi juga harus memverifikasi keabsahannya dengan menghubungi kantor Kementerian Agama terdekat.
"Jika ada keragu-raguan, sebaiknya bertanyalah kepada Kemenag. Kami bersedia membantu dalam memverifikasi informasi sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan damai dan tenang," imbuhnya.
Kemensetjen Kalsel pun menekankan bahwa di tingkat nasional, kegiatan haji baru bakal dimulai operationalnya pada tanggal 1 Mei 2025.
Meskipun embarkasi Banjarmasin direncanakan untuk memulai pengiriman gelombang pertama pada tanggal 5 Mei, sebelumnya akan ada tahap pemasukan ke asrama yang dimulai pada 4 Mei.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Krisis di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengatakan bahwa 10 individu yang ditahan terbagi menjadi sembilan orang sebagai calon jamaah haji dan seorang lagi adalah karyawan agen perjalanan.
Mereka menyatakan telah membayarkan sampai 200 juta rupiah ke perusahaan perjalanan namun tidak sadar bahwa visanya merupakan jenis visa kerja dan bukan visa untuk ibadah haji.